Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan?
Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah
di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun
pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia
pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).